Digital Right Management Citra berbayar dengan kriptografi pada viewer berbasis mobile device - IDSECCONF 2012

Senin, 11 Juni 20120 komentar

Teknologi digital memungkinkan seorang seniman untuk membuat suatu karya seninya dalam bentuk digital. Dengan kemudahan peralatan viewer yang ada pada mobile device memungkinkan untuk sebuah citra dilihat dan diperlihatkan pada siapa saja dan kapan saja. Permasalahan bagi seorang seniman adalah menyangkut hak cipta dan royalti dari karya seninya. Seseorang dapat dengan mudah untuk menggandakan dan menyebarkan sebuah karya seni tanpa diketahui oleh si pembuat. Dengan memankaatkan teknik kriptografi yang diimplementasian pada mobile device maka sebuah citra hanya dapat dilihat dengan sebuah mobile device yang di maksud saja.

Begitulah sekilas abstrak yang saya baca dari materi kali ini di IDSECCONF 2012. Awalnya saya bingung, namun ketika pak Danang Jaya mulai mempresentasikan materinya akhirnya pekan-pelan saya mulai paham maksud dan tujuan materi ini. Intinya adalah bagaimana kita mengamankan suatu karya seni digital kita.

Pak Danang yang sore ini di dampingi oleh rekannya, Alvian Devara Lesmana menjelaskan bahwa teknik watermarking[1] masih belum bisa mengurangi resiko penggandaan tanpa izin karena teknik watermarking hanya memberikan copy right protection bukan copy protection. Permasalahan tersebut dapat dipecahkan dengan memanfaatkan teknik kriptografi untuk digital right management[2].

Secara garis besar skema ini diatur sedemikian rupa dengan membuat suatu viewer tersendiri terhadap suatu citra yang sudah dienkripsi. Citra tersebut dienkripsi dengan memanfaatkan data unik yang ada dari suatu mobile device, yaitu IMEI. Citra terenkripsi tersebut selanjutnya dikirim beserta viewernya kepada pembeli/ tujuan. Pada saat proses dekripsi, viewer akan mengambil IMEI dari mobile device tempat aplikasi tersebut berada kemudian melakukan dekripsi file citra dengan IMEI tersebut.

di akhir sesi pak Danang memperlihatkan contoh dari kriptografi yang di implemantasikannya pada samsung galaxy tab, di bantu oleh mas Alvian yang menunjukkan tablet tersebut di depan kamera sehingga mudah dilihat oleh peserta IDSECCONF 2012 melalui layar proyektor.(9/6/12)

Oleh :
  1. Danang Jaya - querydanangjaya[at]yahoo.com
  2. Claudia Dwi Amanda - amanda_hectic@yahoo.com
  3. alvin Devara Lesmana - alvin_dev@yahoo.com

dari Lembaga Sandi Negara

[1] Watermarking : teknik yang digunakan sebagai sebuah tanda tangan yang diletakkan secata tersembunyi maupun terlihat jelas untuk membuktikan suatu kepemilikan.
[2] Digital Right Management : Suatu pengaturan hak akses terhadap suatu media digital karena alasan tertentu

Hardcopy materi belum sempat saya scan.

ini sebagian materi yang bisa diabadikan









Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2012. arielthekillers's Blog - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger