Kembali ke Quotes pembuka yang ia sampaikan pertama tadi, "Ignorantia Legis Excusat Neminem" yang artinya "Ketidaktahuan akan undang-undang tidak merupakan alasan pemaaf", jadi Setiap individu atau warga negara harus tahu tentang undang-undang yang berlaku. namun bukan hanya mengenal undang-undang saja, tetapi juga menaati, melaksanakan, dan menegakkan serta mempertahankannya.
Pada pemaparannya ia menjelaskan tentang Prinsip dalam pidana, selain itu ia juga memaparkan tentang kejahatan komputer yang dimungkinkan dalam delik formil ataupun delik materil. delik formil itu sendiri maksudnya adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa seijin pemiliknya, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain.
adapun pelanggaran cyber (cybercrime) yang diatur di undang-undang ITE dalam penjelasannya terbagi 3 yaitu:
- Illegal Content : Pasal 27 (Kesusilaan, perjudian, penghinaan, ancaman dan pemerasan), pasal 28 (berita bohong, sara), pasal 29 (menakuti pribadi).
- Illegal Access : Pasal 30(akses ilegal, tujuan:info, menjebol pengamanan).
- Illegal Interceptions : Pasal 31 (Intersepsi sistem, Intersepsi Transmisi).
Diakhir pemaparan pak Joshua menyampaikan alasan mengapa sebuah konten itu harus diatur. Selain karena sebuah konten bisa membentuk opini publik, konten juga bisa menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Harapannya regulasi ini bisa membendung kejahatan cyber yang marak terjadi di negara tercinta kita Indonesia, bukan berarti membatasi ruang kreatifitas orang-orang yang tertarik ataupun yang berkecimpung di bidang kemanan komputer, tapi untuk menjaga jangan sampai merugikan orang lain.
ps: buat teman-teman yang tidak sempat mengikuti acara ini, disini saya lampirkan beberapa slide dari pemaparan pak Joshua di IDSECCONF 2012, mudah-mudahan ini tidak termasuk dalam kejahatan cyber :D karena slidenya kurang lengkap.
Filename : UU-ITE_IDSECCONF2012_pakJOSHUA.zip
Size : 1.84 Mb
Link : Download here
Posting Komentar